Soalan:
السلام عليكم
Saya ada soalan dan mohon tuan dapat membantu saya utk menjawabnya. Perihal Tabarruj telah saya baca melalui blog tuan dan saya rasa saya faham tentang definisi tabarruj kerana telah diberikan dalil2 dan hujahnya sekali.
Namun, bolehkah pihak tuan jelskn pada saya tentang dalil pensyariatan tabarruj beserta pandangan ulama tentang tabarruj?iaitu tabarruj yg dibenarkan dan yg diharamkan serta hikmah drpd pensyariatan trsbut?
Harap tuan dapat membantu saya....
sekian,trima kash....

Al-jawab:
Waalaikumussalam wbt.
Tabarruj alam syariat-syariat terdahulu pun haram hukumnya. Di samping itu, di dalam undang-undang buatan manusia secara tertulis diharamkan, akan tetapi tidak ada wujudnya pada tataran realitinya dan ditetapkan di atas selembar kertas, dimana realitinya, kerana dilarang hanya berdasarkan kekuatan undang-undang saja.

Sedangkan dalam Islam hukumnya haram atas dasar keimanan dan kekuatan hukumnya pun menghujam dalam sanubari umat Islam, kerana didasari ketundukan dan kepatuhan kepada Allah dan Rasul-Nya, mengutamakan kesucian dan kemuliaan, menjauhkan diri dari sifat yang hina, menjauhkan diri dari perbuatan dosa dan karena mengharap pahala serta takut dari pedihnya siksa Allah Ta’ala.

Allah SWT berfirman yang bermaksud: Dan hendaklah kamu tetap diam di rumah kamu serta janganlah kamu mendedahkan diri seperti yang dilakukan oleh orang-orang jahiliah zaman dahulu; dan dirikanlah sembahyang serta berilah zakat; dan taatlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah (perintahkan kamu dengan semuanya itu) hanyalah kerana hendak menghapuskan perkara-perkara yang mencemarkan diri kamu - Wahai 'AhlulBait'dan hendak membersihkan kamu sebersih-bersihnya (daripada segala perkara yang keji). (al-Ahzab: 33)

Seorang ahli tafsir mengulas ayat ini dengan berpendapat: "Tabarruj wanita bermakna dia (wanita) meletakkan penutup (kain selendang) atas kepalanya dan tidak mengikatnya sehingga boleh dilihat leher dan segala perhiasannya, termasuklah rantai dilehernya." (Ibn Kathir, jld: 3, hlm: 482-483).

Manakala Abu Ubaidah berpendapat: "Tabarruj bermaksud seorang wanita menampakkan kecantikannya yang memungkinkan orang lelaki ghairah."(Tafsir al-Alusiy, jld: 21, hlm: 8)
Ulasan ulama dalam ayat di atas serta kaitannya dengan perhiasan di zaman jahiliah. Maksudnya sebelum kedatangan Islam orang Arab perempuan memang sudah menutupi kepala mereka.
Setelah Islam menyinari bumi, dan lokasi sinaran itu ialah Mekah. Jadi masalah sosial juga berlegar dalam persoalan masyarakat hari itu.

Maka hendaknya para wanita muslimah takut kepada Allah dan rasul-Nya dan berpaling dari perkara-perkara yang dilarang sehingga tidak terbilang turut serta memberikan kontribusi terhadap kerusakan umat Islam. Yaitu dengan cara menebarkan kemungkaran, menghancurkan keutuhan rumah tangga dan membolehkan zina.

Di samping itu, agar tidak menjadi penyebab yang menarik pandangan yang nakal, dan orang-orang yang hatinya rapuh sehingga para wanita itu berdosa dan membuat orang lain berdosa pula.

Bentuk-bentuk Tabarruj:


  • Tabarruj bisa berbentuk penanggalan hijab dan menampakkan sedikit dari bagian tubuhnya di depan laki-laki yang bukan muhrimnya.
  • Menampakkan perhiasan yang mestinya tertutup, seperti menampakkan gaun yang tertutup di bawah 'aba'ah (baju panjang penutup luar).
  • Berjalan dengan dibuat-buat, bergaya dan melenggak lenggok di depan pria.
  • Dengan menghentakkan kaki agar terlihat perhiasan yang dikenakannya. Yang demikian ini lebih dapat merangsang hawa nafsu daripada hanya melihat perhiasan.
  • Dengan merendahkan ucapan dan melembutkan pembicaraan.
  • Dengan ikhtilat (membaur) dengan laki-laki yang bukan muhrimnya, saling bersentuhan dengan badan mereka, baik dengan bersalaman atau berdesak-desakan di kendaraan, gang-gang yang sempit dan lain sebagainya. Selain daripada itu, maka bukanlah tabarruj.

Wanita yang tabarruj adalah yang bersikap seperti laki-laki, atau menyerupai laki-laki atau wanita kafir. Orang-orang yang bersikap seperti laki-laki ini oleh sebagian orang barat disebut jenis kelamin ketiga.

Banyak ayat-ayat al Qur’an yang menunjukkan akan larangan tabarruj, di antaranya adalah firman Allah Ta’ala:

وَلاَتَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ اْلأُوْلَى

”Dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliah yang dahulu “(QS. Al-Ahzab: 33).

Dan firman Allah Ta’ala:

وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَآءِ الاَّتِي لاَيَرْجُونَ نِكَاحًا فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَن يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ وَأَن يَسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌ لَّهُنَّ وَاللهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

”Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”. (QS. an-Nur: 60).

Dan ayat-ayat tentang kewajiban hijab terhadap istri-istri Nabi dan kaum mukmin dan larangan memperlihatkan perhiasan adalah merupakan nas-nash yang secara tegas mengharamkan tindakan tabarruj.

Sedangkan dalam sunnah disebutkan: Diriwayatkan dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا

”Terdapat dua golongan penghuni neraka yang tidak pernah aku lihat sebelumnya, yaitu suatu kaum yang memegang cambuk seperti ekor sapi lalu mencambukkannya ke tubuh manusia. Kemudian sekelompok wanita yang mengenakan pakaian tetapi dan terlihat telanjang, berjalan melenggak lenggok dan kepalanya bergoyang seperti goyangnya punggung unta. Mereka tidak akan masuk surga, bahkan tidak akan dapat mencium baunya. Sesungguhnya bau surga itu dapat tercium dalam jarak perjalanan..segini..segini.”

Hadis ini merupakan ancaman yang sangat keras, sekaligus menunjukkan bahwa tindakan tabarruj termasuk dalam perbuatan kaba'ir (dosa besar), karena pengertian dosa besar adalah setiap dosa yang diancam Allah dengan neraka, murka, laknat, siksaan dan dijauhkan dari surga.

Para ulama pun berijma’ atas larangan tindak tabarruj ini, sebagaimana yang diuraikan oleh Imam ash Shan’ani dalam Hasyiahnya, Minhatu al Ghaffar ‘ala Dhau’i an Nahar, 4/2011-2012. Juga berdasarkan ijma' praktis bahwa kaum wanita kaum mukminin tidak melakukan tabarruj pada zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, dan mereka tetap menutup tubuh dan perhiasannya. Hal itu terus berlangsung sampai runtuhnya khalifah Utsmani tahun 1342 H. dan terpecahnya Dunia Islam akibat terjadinya penjajahan.

Bagaimana seorang muslimah dapat terselamat daripada fitnah tabarruj?

Yang mengeluarkan seorang perempuan muslimah dari batas tabarruj yang selanjutnya disebut kesopanan Islam, yaitu hendaknya dia dapat menepati hal-hal sebagai berikut:
a) Ghadh-dhul Bashar (menundukkan pandangan), sebab perhiasan perempuan yang termahal ialah malu, sedang bentuk malu yang lebih tegas ialah: menundukkan pandangan, seperti yang difirmankan Allah: "Katakanlah kepada orang-orang mu'min perempuan hendaklah mereka itu menundukkan sebagian pandangannya."
b) Tidak bergaul bebas sehingga terjadi persentuhan antara laki-laki dengan perempuan, seperti yang biasa terjadi di gedung-gedung bioskop, ruangan-ruangan kuliah, perguruan-perguruan tinggi, kendaraan-kendaraan umum dan sebagainya di zaman kita sekarang ini. Sebab Ma'qil bin Yasa rmeriwayatkan, bahwa Rasulullah s.a.w. pernah bersabda sebagai berikut:
"Sungguh kepala salah seorang di antara kamu ditusuk dengan jarum dari besi,lebih baik daripada dia menyentuh seorang perempuan yang tidak halal baginya." (Riwayat Thabarani, Baihaqi, dan rawi-rawinya Thabarani adalah kepercayaan)
c) Pakaiannya harus selaras dengan tata kesopanan Islam. Sedang pakaian menurut tata kesopanan Islam, yaitu terdapatnya sifat-sifat sebagai berikut:
1. Harus menutup semua badan, selain yang memang telah dikecualikan oleh al-Quran dalam firmannya:
"Apa-apa yang biasa tampak"
yang menurut pendapat yang lebih kuat, yaitu muka dan dua tapak tangan.
2. Tidak tipis dan tidak membentuk badan sehingga tampak kulit. Sebab sesuai apa yang dikatakan Nabi:
"Sesungguhnya termasuk ahli neraka, yaitu perempuan-perempuan berpakaian tetapi telanjang, yang condong kepada maksiat dan menarik orang lain untuk berbuat maksiat. Mereka ini tidak akan masuk sorga dan tidak akan mencium baunya." (Riwayat Muslim)
Maksud berpakaian tetapi telanjang, yaitu: pakaian mereka itu tidak berfungsi menutup aurat, sehingga dapat mensifati kulit yang di bawahnya justru karena tipis dan sempitnya pakaian itu.
Beberapa orang perempuan dari Bani Tamim masuk rumah Aisyah, dengan berpakaian yang sangat tipis, kemudian Aisyah berkata: "Kalau kamu sebagai orang mu'min, maka bukan ini macamnya pakaian orang-orang perempuan mu'min itu." (RiwayatThabarani dan lain-lain).
Ada pula seorang perempuan yang baru saja menjadi pengantin, dia memakai kudung yang sangat tipis sekali, maka kata Aisyah kepadanya: "Perempuan yang memakai kudung seperti ini berarti tidak beriman dengan surah an-Nur."
3. Tidak memperhatikan batas-batas anggota tubuh dan menampakkan bagian-bagian yang cukup menimbulkan fitnah, sekalipun tipis, seperti pakaian yang dianggap mode kebudayaan tubuh dan syahwat (atau dengan kata lain pakaian kebudayaan barat) yang oleh ahli mode dijadikan perlombaan dalam memotong pakaian yang menampakkan bentuk tubuh seperti pinggang, punggung dan sebagainya. Suatu mode yang cukup dapat membangkitkan syahwat. Sedang yang memakainya itu sendiri seperti berpakaian tetapi telanjang. Ini cukup lebih menarik dan menimbulkan fitnah, daripada pakaian yang sekedar tipis.
4. Bukan pakaian spesialis yang dipakai oleh orang laki-laki seperti celana di zaman kita sekarang ini. Sebab Rasulullah s.a.w. pernah melaknat perempuan-perempuan yang menyerupai laki-laki, dan laki-laki yang menyerupai perempuan. Begitu juga Rasulullah s.a.w. pernah melarang perempuan memakai pakaian laki-laki dan laki-laki memakai pakaian perempuan.
5. Bukan pakaian yang dipakai oleh orang-orang kafir sepertiYahudi, Kristen dan penyembah-penyembah berhala. Sebab menyamai mereka itu dilarang dalam Islam, supaya ummatnya ini baik yang laki-laki atau pun perempuan mempunyai ciri-ciri tersendiri baik dalam hal-hal yang tampak maupun yang tersembunyi. Justru itu Rasulullah s.a.w.memerintahkan supaya ummat Islam berbeda dengan orang kafir dalam beberapa hal. Sabda beliau:
"Barangsiapa menyerupai sesuatu kaum, maka dia itu dari golongan mereka." (Riwayat Thabarani)
6.Khusyu' dan bersahaja, baik dalam cara berjalannya maupun berbicaranya; dan supaya menjauhkan gerak-gerak yang tidak baik pada tubuh maupun wajahnya. Sebab gerakan-gerakan yang dibuat-buat adalah termasuk perbuatan perempuan-perempuan lacur, bukan budi perempuan muslimah.Oleh karena itu Allah berfirman:
"Janganlah perempuan-perempuan melembutkan perkataannya, sebab orang-orang yang hatinya ada penyakit akan menaruh perhatian." (al-Ahzab: 32)
7.Tidak bermaksud untuk menarik perhatian orang laki-laki supaya mereka mengetahui apa yang disembunyikan baik dengan bau-bauan ataupun dengan bunyi-bunyian. Untuk itu Allah berfirman:
"Janganlah perempuan-perempuan itu memukul-mukulkan kakinya di tanah supaya diketahui apa yang mereka sembunyikan dari perhiasan mereka." (an-Nur: 31)
Perempuan-perempuan jahiliah dahulu kalau berjalan di hadapan laki-laki, mereka pukul-pukulkan kakinya supaya terdengar suara gelang kakinya. Untuk itu maka al-Quran melarangnya, karena hal tersebut dapat membangkitkan khayal laki-laki yang bergelora syahwatnya, dan cukup menunjukkan niatjahatnya perempuan-perempuan supaya diperhatikan oleh laki-laki. Yang sama dalam hal ini ialah perempuan yang suka memakai aneka macam wangi-wangian yang cukup dapat membangkitkan syahwat dan menarik perhatian laki-laki. Maka bersabdalah Nabi:
"Perempuan apabila memakai wangi-wangian, kemudian berjalan melalui suatu majlis(lelaki), maka berarti dia itu begini -yakni: perempuan lacur."(Riwayat Abu Daud, Tarmizi dan ia berkata: hasan sahih. Yang semakna dengan ini diriwayatkan juga oleh Nasa'i, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban dan al-Hakim)
Dari keterangan-keterangan di atas dapat kita ketahui, bahwa Islam tidak mengharuskan seorang perempuan muslimah –seperti yang biasa dituduhkan—selamanya dipenjara dalam rumah, tidak boleh keluar kecuali ke kubur (sampai mati). Tetapi Islam membolehkan seorang perempuan muslimah keluar rumah untuk pergi bersembahyang, mencari ilmu, melaksanakan keperluannya dan setiap tujuan agama atau duniawi yang dibenarkan,seperti yang biasa dilakukan oleh isteri-isteri sahabat dan berikutnya, padahal mereka itu sebaik-baik kurun (abad).
Diantara mereka ada yang keluar ikut dalam peperangan bersama Rasulullah,dengan para khulafa' dan panglima-panglima perang lainnya. BahkanRasulullah s.a.w. sendiri pernah berkata kepada salah seorangisterinya, yaitu Saudah sebagai berikut:
"Sungguh Allah telah mengizinkan kamu keluar rumah untuk urusan-urusanmu." (Riwayat Bukhari)
Dan sabdanya pula:
"Apabila salah seorang isterimu minta izin untuk pergi ke masjid, maka jangan halang-halangi dia." (Riwayat Bukhari)
Dan dalam hadisnya yang lain pula, ia bersabda:
"Jangan kamu halang-halangi hamba Allah yang perempuan itu untuk pergi ke masjid-masjid Allah." (Riwayat Muslim)
Oleh karena itu, hendaknya setiap muslim senantiasa berjaga-jaga akan tahap-tahap awal tabarruj di lingkungan isetri dan anak perempuannya. Tidak membiarkan anak-anak perempuannya yang masih kecil mengenakan pakaian yang sudah bisa dikatakan fasik jika dikenakan oleh wanita dewasa. Seperti pakaian mini, sempit, tipis yang tembus pandang dan pakaian-pakaian sejenis lainya yang dikenakan para penghuni neraka sebagaimana tersebut dalam hadis shahih di atas. Hal itu dapat memotifasi anak berbuat tabarruj, melanggar aturan dan kehilangan rasa malu. Maka mereka hendaknya takut kepada Allah terhadap mereka yang Allah amanatkan kepadanya.

Kesimpulan

Sebarang bentuk tabarruj adalah dilarang dalam Islam. Adapun perkara selainnya yang tidak melanggar syariat, maka ia bukanlah tabarruj.

Kecantikan seorang wanita terletak pada sejauh mana ketaatannya kepada Allah SWT. Adalah suatu yang salah kalau orang perempuan merasakan kaum lelaki akan tertawan dengan rupa parasnya semata-mata tanpa melihat kepada unsur-unsur keagamaan pada dirinya.

Jarang pembeli memilih kuih yang terdedah kepada lalat, asap dan kotoran. Biasanya pembeli akan memilih kuih tertutup dengan tudung saji. Kecantikan dan rupa paras yang Allah SWT berikan adalah untuk tontonan suami bukannya untuk orang lain. Dunia dipenuhi dengan perhiasan, maka sebaik-baik perhiasannya ialah wanita solehah.

Ahlan wa sahlan

ASSALAMUALAIKUM

"Selamat datang!" ke blog rasmi Biro Agama dan Kerohanian Kelab UMNO Bandung Indonesia; ataupun lebih mesra dikenali sebagai BAIK (Biro Agama Islam KUBI)

Di sini kami menyediakan ruangan khusus untuk rakan-rakan khususnya di UNPAD untuk mengetengahkan dan mengutarakan apa-apa kemusykilan tentang Islam di sini. Sebarang soalan bolehlah di'email'kan kepada:
baik.kubi@gmail.com

Malu bertanya, sesat jalan~

Semoga segala usaha kita diredhai Allah SWT...

Selamat membaca~

=)

Mutabaah Ibadah

  1. membaca al-Quran serta terjemahan- sekali sehari
  2. berjemaah di waktu solat - sekali sehari
  3. solat berjemaah di masjid- sekali sehari
  4. solat di awal waktu- dua kali sehari
  5. berpuasa sunat - dua kali sebulan
  6. membaca bahan bacaan berkaitan dengan ilmu agama (artikel,blog,buku)- sekali sebulan
  7. Riadah bersama rakan-rakan- dua kali sebulan
  8. Qiamullail (solat malam)- sekali sebulan
semangat yuk kawan-kawan.. mari jaga hubungan dgn Allah^_^